Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu DPO yang jadi buronan dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dengan korban Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), akhirnya tertangkap. Buron atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Pelaku ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (22/5/2024).
Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam. Ia diringkus di wilayah Bandung. Tak disebutkan secara jelas, lokasi penangkapan Pegi.
"Ditangkap di Bandung," ucapnya.
Keluarga Vina
Pegi diketahui telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016. Polisi pun kini masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Andi serta Dani.
Dalam kasus ini, ada delapan orang yang jadi pelaku yang menjalani masa tahanan. Mereka antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sementara satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.