Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 16:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) diperiksa hari ini. Lisa diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejagung, Jakarta.

Wanita itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Hari ini ada satu pemeriksaan, yaitu LR sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (8/11/2024).

"Ya saat ini sedang berlangsung," imbuhnya.

Diketahui, Lisa diduga membantu Ronald atas aksi penyuapan dua pekara. Pertama, vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kedua di tingkat kasasi.

Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan petinggi PN Surabaya. Ini guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur di tingkat pertama.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan juga emas batangan seberat 51 kg.

Kejagung menyebut bahwa Zarof telah mengaku uang dan emas itu hasil dari pengurusan pekara hukum selama 12 tahun.

Kejagung menjerat Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

x|close