Fakta Bahlil Tunjuk 2 Mantan Napi Korupsi jadi Pengurus Partai Golkar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2024, 17:28
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bahlil Lahadalia Bahlil Lahadalia (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia baru saja mengumumkan kepengurusan baru di Partai Golkar. Namun dalam pengumuman tersebut terdapat dua mantan napi korupsi.

Pertama, Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 Bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.

Baca Juga: Potret Prabowo Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen

Seperti diketahui, Idrus Marham merupakan mantan napi korupsi setelah ia diduga menerima suap proyek pembangkit listrik.

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham <b>(NTVnews.id)</b> Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham (NTVnews.id)

Tepatnya pada Selasa 23 April 2019, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan mendapatkan denda sebesar Rp150 juta serta subsider 2 bulan kurungan. Namun hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada saat sidang banding.

Idrus Marham dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan napi korupsi kedua yang tunjuk Bahlil Lahadalia sebagai pengurus Golkar adalah Fahd A Rafiq sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas.

Fahd A Rafiq terlihat dalam dugaan suap sebesar Rp3,4 miliar terkait pengadaan Al Quran pada tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Kementerian Agama.

Atas perbuatanya, Fahd A Rafiq dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis 28 Agustus 2017 lalu.

x|close