Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya ditahan. Ia ditahan usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Medan ke Rutan Tanjung Gusta.
Hal itu terjadi setelah vonis bebasnya dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap AKBP Achiruddin.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejari Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.
"Yang bersangkutan dipidana penjara (oleh MA) selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara," ujar Adre, Minggu (10/11/2024).
"Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024,", imbuhnya.
AKBP Achiruddin sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/10/2023). Majelis hakim PN Medan memutuskan perwira kepolisian itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sendiri menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin. Atas vonis bebas itu, JPU mengajukan banding.
AKBP Achiruddin sendiri jadi sorotan usai videonya viral saat membiarkan aksi perkelahian yang melibatkan putranya dengan temannya. Usai itu, sepak terjang Achiruddin pun jadi perbincangan publik, hingga akhirnya terjerat kasus penimbunan BBM.