Ntvnews.id, Jakarta - Gunawan, yang lebih dikenal dengan nama TikTok-nya, Sadbor, mendadak kembali mencuri perhatian publik setelah bebas dari tahanan Polres Sukabumi.
TikToker asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini sebelumnya ditahan terkait kasus promosi judi online yang menjeratnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Video Syur Viral Mirip Lydia Onic
Gunawan Sadbor (Indojawabarat)
Foto Sadbor yang baru-baru ini viral memperlihatkan momen hangatnya bersama Ipda Herman Hadi Basuki, atau akrab disebut Pak Bhabin. Dalam foto yang diunggah oleh akun X @ahriesonta, terlihat Sadbor dengan ekspresi ceria.
Tak ketinggalan, hadir pula AS alias Toed, yang merupakan salah satu tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, skrg jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sbg direktur live. Semoga jd pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift krn itu jg rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulis akun tersebut.
Sadbor Udah ga Sad lagi, skrg jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sbg direktur live.
— ahriesonta (@ahriesonta) November 10, 2024
Semoga jd pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift krn itu jg rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online ???????? https://t.co/KEIr9wSfoW pic.twitter.com/pPvlY9YI7g
Tidak hanya berfoto dengan Pak Bhabin, beberapa warga juga turut serta dalam momen tersebut.
Sebelumnya diketahui, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), yang dikenal luas lewat aksi joget khas mereka "Ayam Patuk," menghadapi ancaman hukuman berat.
Dimana mereka didakwa atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan dalam konferensi pers di Pelabuhanratu, Sukabumi, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sadbor melibatkan akun TikTok-nya, sadbor86, menerima gift atau hadiah dari akun yang diduga terkait judi online.
"Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung," ujarnya dikutip dari akun Instagram @wkwkmedsos, Minggu 11 November 2024.
Keterlibatan keduanya dengan konten yang mengandung unsur promosi judi online ini dianggap melanggar aturan hukum ITE di Indonesia, yang melarang promosi kegiatan ilegal, termasuk perjudian.