Kapolri Buka-bukaan Kabar Terkini Kasus Ipda Rudy Soik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 15:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Youtube: DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kabar terbaru kasus Ipda Rudy Soik. Kata Listyo, saat ini kasusnya sudah diambil alih Mabes Polri.

"Sudah kami ambil alih, tentunya saat ini Propam Polri sudah melakukan klarifikasi memori banding, semoga bisa ada keadilan," ujar Listyo saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.

Seperti diketahui, Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik lantaran diduga melakukan pelanggaran.

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ipda Rudy Soik <b>(NTVnews.id)</b> Ipda Rudy Soik (NTVnews.id)

"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ujar Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, peristiwa ini bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tak terima dan mengajukan banding.

x|close