Ntvnews.id, Jakarta - Keraton melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp1.000 terkait tanah yang diakui milik PT KAI di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Gugatan tersebut diajukan Keraton ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diwakilkan oleh putri kedua dari Hamengkubuwono X atau yang dikenal sebagai Gusti Condro.
Baca Juga: Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Jadi Alat Kriminalisasi Guru
Senin 11 November 2024, Gusti Condro mengatakan bahwa ia menggugat ke PT KAI sebesar Rp1.000 ribu. Ia juga tidak menjelaskan secara khusus mengenai jumlah nominal gugatan tersebut.
Daftar Gugatan Keraton ke PT KAI (SIPP Jogya)
Mengenai gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Yogya, Heri Kurniawan dan akan melakukan sidang kedua pada 12 November 2024 serta bakal memanggil kedua belah pihak.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin 11 November 2024, di Pengadilan Negeri Jogja dengan gugatan yang terdaftar nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK yang pertama kali diajukan pada 22 Oktober 2024.
Selain itu juga, dalam gugatan tersebut terdiri dari lima sengketa yang tertulis selain Stasiun Tugu diantaranya ada Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tunggu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke Barat.