Soal Restorative Justice Kasus Bullying di Binus, Kapolri Sebut Ada Hambatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 15:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Youtube: DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI hari ini, Senin, 11 November 2024.

Di dalam rapat itu, Listyo mengungkapkan bahwa upaya Restorative Justice dalam kasus Bullying di SMA Binus mengalami hambatan karena kelurga menolak dengan car tersebut

"upaya Restorative Justice namun ada hambatan karena pihak keluarga korban menolak untuk melakukan kekeluargaan," ujar Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Baca Juga: Kapolri: Gunawan Sadbor Bakal Jadi Duta Anti Judi Online

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pihak kepolisian mendalami kasus dugaan perundungan siswa Binus School Simprug dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Hal tersebut diperlukan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara adil. Terlebih, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Kapolri Buka-bukaan Kabar Terkini Kasus Ipda Rudy Soik

Seperti diketahui, pelapor RE melaporkan dugaan perundungan di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), pada 31 Januari 2024. Kini, kasusnya sudah berada di tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam beberapa konferensi pers dan siniar, pelapor bercerita bahwa dirinya digiring ke toilet sekolah oleh 30 orang lalu dikeroyok oleh 3 orang. Akibatnya, ia mengaku giginya seperti mau copot dan rahangnya bengkok. Kejadian ini terjadi pada 30 Januari dan 31 Januari 2024.

x|close