Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah. Kini, total 18 orang ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, 10 orang dari 18 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Sementara delapan orang lainnya merupakan masyarakat biasa.
Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang. Sebab, satu pelaku berinisial A masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya (satu masih buron)," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus beking judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Modusnya, pelaku tak memblokir situs judol yang rutin menyetor sejumlah uang kepada para tersangka. Uang yang disetor dua minggu sekali itu, diberikan oleh 1.000 situs judol.
Polisi telah menyita uang puluhan miliar rupiah dan barang bukti lainnya dari tangan tersangka. Selain pasal perjudian, pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).