Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengungkapkan soal restorative justice pada kasus guru honorer yang dikriminalisasi.
Listyo membeberkan bahwa dalam kasus ini sudah dilakukan enam kali mediasi dan belum menemukan kesepakatan.
"sebenarnya sudah dilakukan enam kali mediasi, namun belum ada kesepakatan. Sudah ada mediasi oleh PJ bupati. Ada kesepakatan damai, namun tersangka mencabut kesepakatan damai. Kami berharap diselesiakan dengan RJ," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Baca Juga: Soal Restorative Justice Kasus Bullying di Binus, Kapolri Sebut Ada Hambatan
Lebih lanjut, Kapolri menyebuy pihaknya telah melakukan komunikasi dengan persatuan guru dengan maksud mendiskusikan masalah yang berlaurut-larut ini.
"kami berkomunikasi dengan persatuan organisasi guru untuk mendiskusikan masalah ini, termasuk adanya isu terkait dengan ada permintaan dana Rp50 juta supatya tidak ditahan, dari propam masih di dalami supaya jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu," ujarnya.
"yang jelas kami memonitor dan mengawasi hal-hal yang menjadi perhatian publik dan rekan-rakan di komisi III. Kami mohon dukungan dan pengawasan agar Polri menjalankan tugas dengan maksimal," tuturnya.