1 Pegawai Komdigi Jadi Buronan Kasus Beking Situs Judi Online, Ini Sosoknya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 17:08
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kombes Ade Ary Kombes Ade Ary (Humas Polda Metro Jaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga jadi beking ribuan situs judi online (judol). Satu orang tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

"Iya (kami masih memburu tersangka A)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).

Polisi sendiri total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 17 di antaranya telah ditangkap.

Dua tersangka terakhir ditangkap Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/11/2024). Keduanya berinisial MN dan DM.

DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Peran daripada saudara MN, adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website (judol) untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir," imbuhnya.

Sementara DM, berperan sebagai orang yang membantu kejahatan dari MN. Dia menampung uang dari hasil tindak pidana.

Polisi menjelaskan, 10 orang dari 18 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Sementara delapan orang lainnya merupakan masyarakat biasa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus beking judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Modusnya, pelaku tak memblokir situs judol yang menyetor sejumlah uang kepada para tersangka. Uang yang disetor dua minggu sekali itu, diberikan oleh 1.000 situs judol.

Polisi telah menyita uang puluhan miliar dan barang bukti lainnya dari tangan tersangka. Selain pasal perjudian, pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

x|close