Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 17:38
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Guru honorer Supriyani. Guru honorer Supriyani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Ada dua pertimbangan yang membuat JPU mengajukan tuntutan itu.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar jaksa, Senin (11/11/2024).

Kedua, JPU menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani. Atas itu, jaksa menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tak perlu dibuktikan.

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," tutur JPU.

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuhnya.

Sementara alasan ketiga, karena tak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU juga mengungkapkan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya. Pertama, JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang. Ketiga, karena Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Keeempat, Supriyani belum pernah dihukum. Atas itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.

"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.

Meski demikian, pihak Supriyani mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menilai tuntutan terhadap kliennya masih belum jelas.

Pasalnya, alasan yang disampaikan JPU tidak masuk dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Sebab itu, Andri mengatakan pihaknya tetap melanjutkan persidangan pada 14 November 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH. Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intel Polsek Baito.

Adapun kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024. Kala itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Tapi, karena tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Akibatnya, Supriyani ditahan dan kini tengah dalam proses persidangan.

x|close