Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa telah ada tindakan terhadap empat oknum anggota polisi yang melanggar aturan netralitas pada Pilkada 2024.
Kapolri menjelaskan bahwa keempat oknum tersebut terdiri dari dua anggota Polda Sulawesi Utara dan dua anggota Polda Sulawesi Selatan, yang melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait kewajiban anggota Polri untuk bersikap netral.
"Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan," kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Baca Juga: Restorative Justice Guru Honorer Supriyani, Kapolri: Belum Ada Kesepakatan
Kapolri juga meminta agar jika ditemukan pelanggaran oleh anggota Polri, hal itu dilaporkan kepada Propam Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau melalui wadah-wadah pelaporan lainnya yang telah disiapkan untuk menindaklanjuti laporan semacam itu.
Kapolri menyatakan bahwa Polri telah berulang kali menegaskan kepada anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai amanat UU Polri. Polri juga telah mengeluarkan surat telegram terkait kesepahaman dengan Bawaslu.
Selain itu, Polri terus mengingatkan para anggotanya, termasuk pejabat di daerah, untuk menjaga netralitas selama pilkada.