Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan adik-kakak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiganya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus itu.
Ini disampaikan dalam jumpa pers kekerasan seksual terhadap anak di Purworejo yang digelar Polda Jawa Tengah pada hari ini. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 serta nomor 45. Untuk kasus pertama dengan korban di bawah umur, saat kejadian dan pelaku inisial A berusia 17-18 tahun).
"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di Kabupaten Purworejo. A melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," ujar Agus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, modus yang dilakukan adalah merayu korban dengan mengajak berbincang dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Perbuatan kekerasan seksual itu setidaknya hingga lima kali terhadap korban.
"A melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," kata Agus.
Menurut Agus, sembilan saksi diperiksa dalam laporan nomor 44 itu. Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya buku kesehatan ibu dan anak, karena korban sudah melahirkan anak. Lalu, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone, dan lainnya.
Lalu terkait laporan nomor 45, Agus menjelaskan korban berusia 16 tahun saat kejadian. Sementara tersangkanya ada dua, yaitu P, yang berusia 15 tahun saat kejadian, dan F yang berusia 14 tahun saat kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong dekat persawahan. Korban diperkosa setelah diajak main ke Alun-alun Purworejo menggunakan sepeda motor.
"Korban minta diantar pulang. Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," papar dia.
Salah satu pelaku, F, ternyata memiliki kebutuhan khusus mental.
"(Polisi) Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo.
Sementara, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan kedatangannya untuk meninjau jalannya kasus Purworejo yang sempat viral karena korbannya kakak-adik. Ia berharap kasus diungkap tuntas, termasuk apabila ada pelaku lain.
"Kami dari Kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," ujar Arifah.
Arifah pun menegaskan bahwa pernikahan siri seharusnya tidak dilakukan apalagi antara korban dengan pelaku kekerasan seksual.
"Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum, ditindak lanjuti. Selesainya tidak dinikahkan siri. Harus diselesaikan," kata Arifah.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Kasus ini viral di media sosial. Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo, kemudian diambil alih Polda Jateng.