Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perputaran dana dalam kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun, jumlah yang dihitung dari triwulan I hingga triwulan III.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani kasus judi online ini. Sejak tahun 2020 hingga 2024, pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka serta memblokir 5.991 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Baca Juga: 5 Wilayah Ini Disebut Kapolri Sebagai Daerah Rawan di Pilkada
"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening (diblokir) dan 68.108 situs kita matikan," jelasnya.
Selain itu, Kapolri juga memaparkan berbagai modus operandi yang digunakan dalam kasus judi online ini, termasuk penggunaan influencer untuk mempromosikan aktivitas judi.
"Yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial," katanya.