Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 05:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi penyusunan RUU terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usulan inisiatif dari DPR. Keputusan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna besok.

Rapat untuk pengambilan keputusan ini berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senin, 11 November 2024 malam. Awalnya, setiap fraksi menyampaikan pandangannya kepada pimpinan Baleg.

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," ungkap Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg Buat Jadi Prolegnas 2025

Bob Hasan menegaskan bahwa delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui usulan tersebut. Terdapat tambahan empat pasal terkait penegasan nomenklatur DKJ.

"Setuju (delapan partai), buat dibawa ke paripurna setuju karena ini adalah inisiatif DPR RI yang nanti akan diparipurnakan," ujar Bob Hasan.

"Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya. Kalau DKI besok tanggal 27 (November), nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya," tambahnya.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini

Dalam rapat ini, tenaga ahli (TA) DPR RI menjelaskan adanya tambahan ketentuan di antara Pasal 70 dan 71. Berikut adalah isi dari pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 70A
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Pasal 70B
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Pasal 70C
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Pasal 70D
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

x|close