Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti terlibat atau melindungi bisnis judi online.
Pernyataan ini disampaikan Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 11 November 2024. Menurut Listyo, sikap tersebut mencerminkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
"Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita," katanya dalam rapat.
Baca Juga: Kapolri Ajak 34 Kapolda saat Rapat Kerja dengan DPR
Listyo juga menyatakan telah menginstruksikan Propam Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat dalam judi online. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan agar tidak ada anggota Polri yang bermain-main dengan pelanggaran tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi," ujarnya.
Selain itu, Listyo mengatakan akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, OJK, dan lembaga perbankan. Polri juga akan melakukan pelacakan terhadap harta kekayaan hasil judi online untuk disita dan dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Trump Menang Pilpres AS, DPR RI Yakin Hal Ini
"Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara," ucapnya.
Listyo juga menekankan bahwa komitmen tersebut berlaku untuk dirinya secara pribadi. Ia berjanji akan mundur jika terbukti menerima uang dari judi online.
"Saya sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu memberantas dari akar sampai paling atas. Kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur Pak," tutupnya.