Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyetujui Revisi UU terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 pada masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perjelas Penyelenggara Haji
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, bersama Wakil DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat, Adies terlebih dahulu mempersilakan juru bicara dari masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan terkait Revisi UU DKJ. Pandangan dari tiap fraksi ini disampaikan melalui dokumen ke meja pimpinan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa delapan fraksi di DPR menyepakati agar RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna hari ini.
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies, yang dijawab setuju oleh anggota Dewan lainnya.
Baca Juga: Kapolri Ajak 34 Kapolda saat Rapat Kerja dengan DPR
"Terima kasih," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dijadikan usul inisiatif DPR. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penegasan mengenai nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).