Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyatakan telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029.
Surpres tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini.
Rapat paripurna diselenggarakan di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, Gubernur Kalsel Mendadak Muncul dan Bilang Gini
Surat itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Adies.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto telah memutuskan untuk tidak melakukan pengkajian ulang terhadap daftar nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: KPK Geledah Diduga Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Hasilnya
Saat ini, sebanyak 20 calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes akhir di DPR.
Proses seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK untuk periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni lalu. Peserta yang berminat mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan data administrasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK hingga batas pendaftaran pada 15 Juli 2024.
Sebagai informasi tambahan, Istana telah memberikan kepastian terkait kelanjutan proses seleksi capim dan calon Dewas KPK, dengan memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengkaji ulang daftar nama yang telah disampaikan oleh Jokowi ke DPR.
"Saya rasa tidak ya," ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo menanggapi pertanyaan apakah pemerintah akan mengkaji ulang nama-nama capim dan calon Dewas KPK, mengingat DPR sudah mengirim surat kepada Presiden mengenai daftar capim dan calon Dewas KPK tersebut.