Ntvnews.id, Jakarta - Pada Senin, 11 November 2024 sore, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang Km 92 dalam kondisi hujan lebat dari arah Bandung menuju Jakarta. Insiden pada pukul 15.15 WIB tersebut melibatkan 28 orang yang menjadi korban.
Sebelumnya, area Tol Cipularang sering kali menjadi lokasi kecelakaan beruntun. Sebagai contoh, sepuluh tahun lalu sekitar Juli 2024, kecelakaan serupa terjadi, bermula dari bus yang datang dari Bandung di Km 85+600 di Ruas Tol Cipularang menuju Jakarta.
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan mengapa kecelakaan sering terjadi di Tol Cipularang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Martinus Sitompul, menyatakan bahwa area Km 90 hingga 100 Tol Cipularang memang rentan terhadap kecelakaan.
Kecelakaan di tol Cipularang (Istimewa)
Senada dengan yang dikemukakan Martinus pada tahun 2014, dalam sebuah kesempatan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan bahwa kondisi jalan yang berupa turunan panjang sering membuat pengemudi tidak waspada.
Menurut Wildan, hal ini memberikan tantangan tersendiri bagi kendaraan yang melintas, baik dari sisi kondisi kendaraan maupun psikologis pengemudi. Selain kondisi jalan, human error juga mempengaruhi tingginya kecelakaan di Tol Cipularang.
Selain itu, penurunan jalan ditambah beban kendaraan yang besar meningkatkan kecepatan kendaraan, sehingga pengemudi perlu sangat fokus. Kemudian, jarak antar-kendaraan yang terlalu dekat juga menambah risiko kecelakaan di Tol Cipularang.
Tol Cipularang (Instagram)
Jarak ini juga akan membuat pengemudi kesulitan untuk mengantisipasi keadaan darurat di depannya. Jusri menekankan bahwa jarak aman saat berkendara adalah 3 detik. Penerapan 3 detik ini didasarkan pada kemampuan manusia dalam memproses bahaya. Pengemudi dapat memperkirakan jarak aman sesuai dengan kecepatan kendaraan mereka.
Kecepatan 60 km per jam (kpj): jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter.
Kecepatan 70 kpj: jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter.
Kecepatan 80 kpj: jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter.
Kecepatan 90 kpj: jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter.
Kecepatan 100 kpj: jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter.