Ntvnews.id, Bandung - Seorang selebgram asal Kabupaten Bandung yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga, berinisial DFA (25), baru-baru ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Penangkapan tersebut dilakukan karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Penangkapan ini mengungkapkan betapa maraknya praktik judi online yang semakin sulit dibendung, bahkan oleh para influencer yang memiliki pengikut yang besar di dunia maya.
DFA yang diketahui aktif di platform media social dan memiliki banyak pengikut, diduga telah melakukan promosi situs judi online selama lebih dari dua bulan terakhir.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infobandungkota, Selasa, 12 November 2024, tampak DFA hanya bisa tertunduk saat digiring pihak kepolisian.
Lihat postingan ini di Instagram
Polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti, di antaranya ponsel dan sejumlah gambar tangkapan layar dari aksi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka DFA sudah cukup lama melakukan aksi ini, dengan mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya.
Berdasarkan informasi, tersangka mengaku bisa mendapat penghasilan sekitar Rp1,5 juta rupiah setiap dua minggu.