Ntvnews.id, Makassar - Tiga pemilik merek skincare bermerkuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara yang melibatkan para ahli, memastikan bahwa produk skincare yang mereka produksi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan kulit dan tubuh penggunanya.
Kabar ini diungkapkan oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel kepada awak media, dikutip dari Instagram @mksinfo.official Selasa, 12 November 2024.
3 owner skncare makassar ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @mksinfo.official )
Dedi menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil dari sidang gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli.
"Sudah ditetapkan tersangka, Baru selesai gelar perkara. Karena kan gelar perkara menunggu dulu dari ahli dan segala macam," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
"Ada tiga yang tersangka dan semuanya merupakan ownernya (pemiliknya)," sambung dia.
Sementara, belum ada informasi lebih jauh mengenai identitas owner skincare maupun nama produk yang mereka pasarkan tersebut.