Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adies menegaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ ini hanya berupa revisi terbatas dan tidak menyentuh aspek-aspek substantif.
Baca Juga: Sah! Revisi UU DKJ Jadi Usul Insiatif DPR
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," jelasnya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa revisi ini merupakan RUU "titipan." Menurutnya, perubahan ini bertujuan menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," katanya.
Revisi ini juga dilakukan agar semua proses pilkada atau pemilihan langsung lainnya bebas dari cacat hukum.
"Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti pilkada, pemilihan kemarin juga yang DPR RI, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum," tambahnya.
Pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Persetujuan tersebut diberikan setelah setiap juru bicara fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan tertulis mereka atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk mempercepat proses.
Pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang ini untuk menjadi usul inisiatif yang akan dibahas dalam paripurna.
Perubahan dalam UU DKJ ini akan mencakup kepastian nomenklatur DKJ, termasuk perubahan sebutan untuk gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.