DPR Sebut Target Sahkan Calom Pimpinan dan Dewas KPK Sebelum 6 Desember

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 15:50
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan dan dewan pengawas (capim-cadewas) KPK akan segera dilaksanakan. Fit and proper test ini ditargetkan rampung sebelum 6 Desember 2024.

"Tentang capim KPK, diserahkan kepada Komisi III DPR untuk lakukan fit and proper test. Reses kita tanggal 6 Desember, kita berharap bisa diparipurnakan pada masa sidang ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa jadwal paripurna sudah diatur oleh Kesetjenan DPR, yang direncanakan pada tanggal 19, 26, dan 5 Desember 2024.

Baca Juga: Jadi Buron KPK, Gubernur Kalsel Mendadak Muncul dan Bilang Gini

"(Disela-sela tanggal itu) akan menjadi waktu yang mungkin dipakai untuk memfinalisasi hasil fit and proper test Komisi III. Setelah fit and proper test selesai, hasilnya (nama capim-cadewas KPK) akan segera diparipurnakan," tambah Adies.

Surpres Capim-Cadewas KPK Presiden Prabowo Telah Diterima DPR

Sebelumnya, Adies menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden (surpres) mengenai capim dan cadewas KPK. Surat tersebut dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto. Senin, 4 November 2024.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024. Tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga: KPK Geledah Diduga Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Hasilnya

Adies menjelaskan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti surat presiden tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di DPR. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI," ujar Adies.

Namun, Adies tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama capim dan cadewas KPK yang diajukan oleh Presiden Prabowo. Tidak diketahui apakah nama-nama tersebut sama seperti pada era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau berbeda.

x|close