Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah hasil titipan. Perubahan ini juga tidak dimaksudkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adies menjelaskan bahwa tujuan perubahan UU DKJ adalah untuk mencegah adanya cacat hukum, mengingat masih terdapat penyebutan DKI Jakarta alih-alih DKJ.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil PJ Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," tambah Adies.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyatakan bahwa Revisi UU DKJ harus selesai dan disahkan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan," ungkap Adies.
Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Adies menyampaikan kekhawatiran jika UU DKJ tidak diubah, yaitu kemungkinan munculnya gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta.
"Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakanlah revisi terbatas harus jelas. Ini revisi terbatas tidak menyangkut hal hal yang substansi lainnya," kata Adies.