Viral Anak Perempuan Jadi Tersangka Pelecehan, Polda Sumut: 3 Kali Mediasi Gagal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 15:43
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan (Instagram)

Ntvnews.id, Sumatera Utara- Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan keterangan terperinci mengenai video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan seorang anak menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Padang Sidimpuan, Polda Sumut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, selaku Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil laporan saling melaporkan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penyidik Polres Padang Sidempuan telah melakukan tiga kali mediasi selama proses penyelidikan, serta dua kali diversi saat penyidikan berlangsung. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Anak Jadi Tersangka dan Disomasi di Padang <b>(Instagram)</b> Anak Jadi Tersangka dan Disomasi di Padang (Instagram)

"Hari ini, polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," ungkap Hadi Wahyudi kepada media pada Selasa, 12 November 2024, sebagai tanggapan atas video viral tersebut di media sosial.

Hadi Wahyudi menyatakan kasus saling lapor ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 24 Mei 2024, yang dilaporkan oleh inisial TSP terhadap MRST.

Selain itu, lanjut Hadi Wahyudi, ada laporan polisi lainnya dengan nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 20 Juni 2024, di mana pelapor adalah inisial JT dan terlapor adalah SRP.

Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan <b>(Instagram)</b> Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan (Instagram)

"Secara kronologis, terlapor MRST diketahui berpacaran dengan SRP. Pada tanggal 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya dengan pakaian ketat kepada MRST," jelas Hadi Wahyudi.

Setelah menerima foto tersebut, Hadi Wahyudi menambahkan, MRST membuat rekaman video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan video tersebut kepada SRP tiga kali menggunakan 'fitur sekali lihat'.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua dilihat oleh SP (kakak SRP), dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. SRP juga mengakui telah mengirimkan video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST, hingga video tersebut tersebar. Setelah mengetahui video tersebut, orang tua kedua pihak melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan," ujar Hadi.

x|close