Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sama dengan kasus Vina Cirebon. Direkayasa dan penuh dengan saksi palsu.
"Kedua kasus ini sama. Sama-sama direkayasa," kata Susno Duadji dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (11/11/2024).
Susno mengatakan kasus Vina sebenarnya kecelakaan lalu lintas tunggal. Tapi kemudian direkayasa menjadi kasus pembunuhan.
"Sedangkan, kasus guru honorer Supriyani sebenarnya entah luka di sawah, entah luka karena berantem, entah luka akibat di rumah tapi dirubah menjadi luka karena dianiaya guru," beber Susno.
"Kemudian saksi-saksinya sama saksi palsu, saksi buatan. Barang buktinya juga begitu," imbuhnya.
Hanya bedanya, kata Susno, cara penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan termasuk cepat karena memang proses pengadilan.
"Ini kan viralnya setelah ditahan oleh Jaksa kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Nah di pengadilan pun tidak bisa berlama-lama ada batas waktunya gitu," tuturnya.
"Kalau kasus Vina terjadi 2016. Orangnya sudah dipidana, pidananya tidak ada batasnya. Seumur hidup," tambahnya.
Susno juga mengaku heran kenapa berkas Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina belum ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun menyindir mudah-mudahan lambatnya penanganan PK para terpidana kasus Vina karena MA sedang sibuk menyelesaikan persoalan 'bom besar' yang meledak di MA terkait temuan uang Rp1 triliun di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar.
"Karena kasus itu akan tumpah kemana -mana. Sebab kata Ricar duit itu betul dari nyalo perkara. Satu perkara Rp1 miliar. Berarti 1000 perkara. Belum ditambah emas bisa ribuan perkara. Ini bahaya besar," kata Susno.
"Mudah-mudahan ada hakim yang bersih. Yang pikirannya masih sehat Hakim Agung cepat menangani memponis menjatuhkan putusan untuk perkara PK tujuh terpidana yang masih di dalam penjara," pungkasnya.