Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas jangka menengah untuk periode 2025-2029, yang berkaitan dengan penyiaran dan TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran termasuk dalam usulan tersebut.
"RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, b. RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," ujar Anton dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: DPR Sebut Target Sahkan Calom Pimpinan dan Dewas KPK Sebelum 6 Desember
Untuk RUU prioritas yang diusulkan Komisi I pada tahun 2025, difokuskan pada RUU tentang Penyiaran, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," tambah Anton.
Dalam hal ini, Baleg DPR RI mengadakan rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII guna membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 serta RUU Prioritas tahun 2025. Baleg akan meminta masukan dari pimpinan komisi terkait.
Baca Juga: Sah! Revisi UU DKJ Jadi Usul Insiatif DPR
"Rapat Badan Legislasi pada hari ini. Pertama-tama kami juga ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para undangan, yaitu para pimpinan komisi I sampai dengan Komisi XIII yang telah memenuhi undangan Baleg hari ini," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh 35 dari 90 anggota Baleg. Bob Hasan menyatakan bahwa masing-masing pimpinan komisi dapat mengusulkan satu RUU prioritas tahunan.