Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten terkait judi online, Selasa, 12 November 2024.
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk memerangi segala bentuk dukungan terhadap judi online, dalam segala bentuknya," kata Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, dikutip dari Antara.
Tiga akun yang ditutup tersebut berada di platform Instagram dengan nama @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Kementerian Komdigi juga memberikan rekomendasi untuk menutup sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial.
Pada periode 11-12 November, Kementerian Komdigi berhasil menurunkan 7.598 konten judi online, sehingga total konten yang telah diputus sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024 mencapai 277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 256.102 konten disebarkan melalui situs web dan IP, sementara 11.661 konten ditemukan di platform Meta, 5.803 konten berupa file sharing, 2.329 di Google/YouTube, 1.091 akun di X, 59 akun di Telegram, 38 akun di TikTok, dan 1 di Appstore.
Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 5 juta konten yang berkaitan dengan judi online.
Nursodik menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani permasalahan judi online, termasuk lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas.
"Generasi emas Indonesia harus dilindungi dari bahaya ini. Kita tidak boleh membiarkan masa depan mereka hancur akibat kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," ujar Nursodik.
Kementerian Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam berinteraksi di dunia digital dan tidak terbuai oleh tawaran keuntungan yang datang dari judi online.
"Perjudian, apalagi yang dilakukan secara daring, adalah aktivitas ilegal yang dapat merusak banyak aspek kehidupan," kata Nursodik.
Kementerian Komdigi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk yang terkait dengan judi online. Aduan dapat disampaikan melalui situs aduankonten.id atau chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.