Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tindak lanjut pemeriksaan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
KY menyatakan bahwa meskipun penyelidikan berfokus pada pelanggaran etik, ada indikasi dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
"Penanganannya pada wilayah etik, tetapi tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY, kadang-kadang pemeriksaan wilayah etik itu sebenarnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana," ujar Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, dalam keterangannya.
Amzulian menambahkan bahwa KY memiliki batas kewenangan, khususnya dalam aspek pidana. Untuk itu, dalam rapat koordinasi dengan Jaksa Agung, KY meminta agar jaksa menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
"Pak Jaksa Agung nanti berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis akan nanti dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut. Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi," tambah Amzulian.
Amzulian menjelaskan bahwa KY sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh ketiga hakim PN Surabaya dalam perkara tersebut. KY juga merekomendasikan agar ketiganya dipecat. Proses pemecatan hakim dilakukan melalui pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dapat diusulkan oleh KY maupun Mahkamah Agung.
“Sampai saat ini, kerjasama antara KY dan Mahkamah Agung berjalan baik. MKH biasanya berakhir dengan pemecatan jika pelanggaran etik terbukti,” kata Amzulian.
MKH terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota KY, yang bertugas menilai pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Amzulian mengakui bahwa pemecatan hakim yang terbukti melanggar kode etik umumnya mengakhiri kariernya, meskipun mereka masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (YouTube)
Terkait tindak lanjut, Amzulian menyebut KY telah membentuk tim untuk memeriksa dan menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut.
“KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti, dan kami akan bergerak secepatnya. Kami akan melakukan segala tindakan yang berada dalam kewenangan kami,” ujar Amzulian.
Amzulian menekankan bahwa KY tidak akan ragu untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari Jaksa Agung atau pihak lain, selama hal itu sesuai dengan kewenangan KY dalam aspek etik.
Pemeriksaan lanjutan oleh KY masih berlangsung, dan publik diimbau untuk bersabar dalam menunggu hasil pemeriksaan yang akan disampaikan secepatnya.