Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Total uang yang disita lebih dari Rp 301 miliar.
"Dan pada hari ini dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Uang disita dari tersangka korporasi yakni PT Darmex Plantations. Awalnya, uang tersebut hasil dugaan korupsi dan TPPU dari lima perusahaan terkait PT Duta Palma Group.
Lima perusahaan itu, melakukan kegiatan usaha dan pengelolaan sawit diduga di lahan yang berada di kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Hasil uang yang didapat dari tindakan diduga melanggar hukum itu, kemudian dialihkan dan ditempatkan PT Darmex Plantations.
"Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke Yayasan Darmex," kata Qohar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.