Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa hingga bulan November 2024, terdapat 4.634 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pada pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa dari total 4.634 izin yang ada, terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, terdapat juga 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ilustrasi Tambang (Antara)
Dari jumlah 1.798 IUP untuk penambang mineral logam dan batu bara, tercatat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.
Untuk rincian lebih lanjut, pada sektor mineral logam, terdapat 16 izin yang masih berada pada tahap eksplorasi, sementara 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi. Sedangkan pada sektor batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin yang sudah beroperasi di tahap produksi.
Tambang PT Freeport di Timika (Antara)
Menurut data Kementerian ESDM, hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.
IUP menjadi dominasi terbesar dalam luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare, diikuti oleh PKP2B yang mencakup 1.171.702 hektare, serta kontrak karya yang mencakup 1.161.796 hektare.
Sementara itu, wilayah untuk IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.