Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus suap oleh KPK, tidak sah. Ini dinyatakan PN Jaksel dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Sahbirin, yang digelar hari ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan itu.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan.
Hakim menilai, penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tindakan penyidik KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan KPK) adalah tidak sah," ucapnya.
Sebelumnya, Sahbirin mendadak muncul usai dicari-cari KPK terkait kasus suap lelang proyek di Kalsel. Sahbirin muncul saat apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Paman Birin, sapaannya, dicari KPK usai gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, Sahbirin juga terus dicari KPK, namun hasilnya nihil.
Di sisi lain, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya, hingga akhirnya diputus pengadilan pada hari ini.