Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliaran rupiah dalam kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, uang sebesar Rp2,6 miliar disita polisi dari istri buronan kasus itu, yakni pria berinisial A alias M.
"Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dari tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary merinci mata uang yang disita, yakni rupiah Rp2.075.299.000, lalu pecahan mata uang Dolar Singapura ?(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.
"Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," kata dia.
Menurut Ade Ary, penyidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.
"Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," papar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus beking judol ini. Sebanyak 10 di antaranya pegawai Komdigi, dan 8 sisanya warga biasa. Meski begitu, baru 17 orang yang berhasil ditangkap dan satu orang dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyitaan uang miliaran rupiah dan barang bukti lainnya juga telah dilakukan sebelumnya. Polda Metro juga mengajukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka. Selain pasal perjudian, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).