Viral Remaja Perempuan Sumut Jadi Tersangka Video Asusila, Kapolri Janji Tindaklanjuti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 19:13
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial (medsos) remaja sepasang kekasih, S (14) dan R (17) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait video asusila. Dalam video yang beredar, remaja perempuan dan ayahnya lantas memohon keadilan, seraya menangis tersedu-sedu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditanyai soal itu mengaku akan mengambil tindakan.

"Kemudian terkait dengan masalah adannya pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindaklanjuti," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Sigit berjanji akan mencermati perkara itu. Walau demikian, Kapolri memastikan pihaknya akan memberi keadilan bagi korban dalam kasus tersebut.

"Yang jelas kalau memang dia juga menjadi bagian korban atau tidak, tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," jelas dia.

Diketahui, dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berstatus pacaran bikin repot orang tuanya masing-masing akibat penyebaran video mesum. Orang tua masing-masing remaja itu pun saling lapor ke polisi dan mediasi pun gagal.

Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.

Mulanya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi perkara itu saling lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).

Hadi mengungkapkan pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Tapi, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tak pernah mendapatkan titik terang. 

x|close