Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kalau nggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2024.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk menyusun lebih lanjut rancangan dan naskah akademik terkait KUHAP.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas
Ia berharap agar Komisi III DPR RI dapat menyelesaikan rancangan KUHAP ini pada akhir tahun 2024.
Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Komisi III akan mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
“Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.
KUHAP adalah salah satu dari empat rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk masuk Prolegnas DPR RI 2025–2029 atau Prolegnas Prioritas 2025, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada Berlangsung
Ketua Komnas HAM, Atinke Nova Sigiro, menyatakan bahwa RUU KUHAP sangat penting karena menyangkut prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum.
Menurutnya, ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan hak asasi manusia setelah diuji puluhan kali.
Komnas HAM berfokus pada agar undang-undang ini memberikan perspektif yang lebih kuat dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok