Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan sejumlah kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024.
"Menanggapi insiden kecelakaan yang melibatkan truk tempelan dan belasan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin sore, kami merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, dikutip dari Antara, Rabu, 13 November 2024.
Risyapudin melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian bersama berbagai pihak yang terlibat untuk memantau situasi lebih lanjut.
"Kami akan segera mengumpulkan Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang serta Kepala Dinas Perhubungan dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencari solusi atas insiden ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa," tambahnya.
Selain itu, Risyapudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendalam terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di area Jabodetabek.
"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan di berbagai lokasi untuk memperketat inspeksi keselamatan truk angkutan barang," kata Risyapudin.
Kementerian Perhubungan juga mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama Korlantas Polri serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Berdasarkan data dari Aplikasi Mitra Darat, truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN yang terlibat dalam kecelakaan itu tercatat memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
"Namun, untuk mengetahui penyebab kecelakaan secara lengkap, kita masih menunggu hasil investigasi dari KNKT," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Risyapudin menghimbau perusahaan angkutan untuk memastikan kendaraan yang mereka operasikan dalam kondisi layak jalan dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya memiliki pengemudi yang telah mendapat izin resmi dan memiliki kompetensi yang memadai.
"Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, maka pengemudi tersebut dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Risyapudin.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam keselamatan jalan dapat memahami tanggung jawab mereka, sehingga insiden serupa dapat dihindari di masa depan.