Ntvnews.id, Jakarta - Tujuh tahanan dan narapidana (napi) kabur dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Salah satu yang melarikan diri adalah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
"Salah satunya Murtala," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).
Murtala sendiri ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Murtala ditangkap atas kepemilikan ratusan kilogram sabu berlogo 'diamond' senilai sekitar Rp 198 miliar.
Menurut Ade Ary, saat ini ketujuh napi dan tahanan yang kabur masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, tujuh orang tahanan dan narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Salemba, Agung Nurbani, saat ini pihaknya bersama dengan kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap ketujuh tahanan yang melarikan diri.
"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri," ujarnya.
Agung memaparkan, ketujuh tahanan dan narapidana itu diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi kamar mandi.
Seusai itu, para narapidana melompat ke area luar kamar mandi dan langsung masuk menuju gorong-gorong atau saluran air.
"Lalu masuk ke gorong-gorong dan kembali menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur Rutan," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan. Pihaknya memastikan akan berkoordinasi penuh dengan Ditjenpas serta kepolisian guna memeriksa petugas yang berjaga di lokasi.
"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," jelas dia.
Adapun ketujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri berinisial AAK, J, W, MJ, M, MAU, serta AS.