DPR Langsung Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 14:59
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong ini menjadi perhatian besar publik. Menurutnya, banyak pihak menganggap bahwa status tersangka yang disematkan pada Tom Lembong masih menimbulkan kebingungan.

"Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya," kata Rano saat membuka rapat.

Baca Juga: Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara: Ucap Terima Kasih, Janji Terus Cintai RI

Sejauh ini, Rano menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa belum ditemukan bukti dana yang disebut-sebut sebagai hasil dari tindak pidana mengalir ke Tom Lembong. Hal ini, lanjutnya, membuat masyarakat memandang bahwa kasus tersebut masih belum jelas.

"Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang," kata dia.

Di samping itu, Rano menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta paparan terkait program kerja yang direncanakan Kejaksaan Agung untuk lima tahun mendatang. Selain itu, Komisi III juga ingin mengetahui mekanisme evaluasi dalam pembinaan karier di Kejaksaan Agung.

"Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya," katanya.

Baca Juga: Pengacara Bantah Tom Lembong Impor Gula saat Surplus

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.

x|close