Baleg DPR Bakal Batasi Setiap Komisi Kirimkan 2 RUU Prolegnas Prioritas 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 15:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang mempersiapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025. Dari 13 komisi yang ada, sebagian sudah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) yang akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar prioritas Prolegnas untuk satu tahun mendatang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa setiap komisi akan diberikan batasan dalam mengusulkan RUU. Ia menjelaskan bahwa setiap komisi hanya diperbolehkan mengajukan maksimal dua RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Kami meminta pimpinan DPR tadi menyerahkan dua RUU saja, kalau ada satu RUU yang sudah dibahas di periode sebelumnya, maka akan dapat satu slot RUU lagi dalam prolegnas prioritas,” kata Bob dalam keterangannya Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg untuk Prolegnas

Bob menjelaskan bahwa RUU prioritas yang diterima oleh Baleg akan dikelompokkan berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditempuh, karena tidak memungkinkan untuk membahas seluruh RUU yang diusulkan dalam prolegnas prioritas.

“RUU yang akan digodok sepanjang tahun depan adalah RUU yang sudah melengkapi syarat formil pembentukan undang-undang,” tambahnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa dari total 83 RUU yang telah diusulkan oleh seluruh komisi untuk lima tahun ke depan, Baleg akan mengklasifikasikannya dalam beberapa kluster. Setelah itu, Baleg akan menentukan jenis RUU yang siap untuk dibahas bersama pemerintah pada tahun 2025.

Baca Juga: Baleg DPR Sesuaikan RUU yang Masuk ke Prolegnas

Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan banyaknya RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas, Bob menegaskan bahwa Baleg akan memastikan setiap RUU yang dibahas telah memenuhi syarat formil, termasuk adanya naskah akademik, keterlibatan publik, dan melalui uji publik.

“Kita ingin dalam sebuah pembahasan RUU tidak ada yang kurang persyaratan formilnya,” jelas Bob.

Pembatasan ini juga dilakukan karena Baleg masih akan menerima RUU inisiatif dari pemerintah dan dari setiap fraksi di DPR. “Seluruh RUU tersebut ditargetkan akan rampung sebelum 5 Desember 2024. Nanti yang akan masuk RUU prolegnas prioritas harus berdasarkan pertimbangan dari segi urgensi yang ada,” lanjut dia.

x|close