Ntvnews.id, Jakarta -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa disapa Noel mengatakan selalu memantau dan memberikan perhatian serius kepada pekerja dan buruh di seluruh perusahaan Indonesia, termasuk pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan terus melakukan pemantauan karena ini menyangkut kebutuhan buruh yang seharusnya mendapat perhatian dari negara. Kita tidak boleh mengabaikan hal ini, karena masalah buruh ini juga merupakan isu kepentingan nasional. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Prabowo, kita membutuhkan pengusaha yang patriotik dan buruh yang patriotik,” kata Wamenaker, dilansir dari Antara, Rabu 13 November 2024.
Mengenai PT Sritex yang sedang menghadapi proses kepailitan namun masih melanjutkan operasionalnya, Noel mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengunjungi perusahaan tersebut pada hari Jumat pekan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Sritex, serta kurator untuk memperjuangkan nasib puluhan ribu buruh yang bergantung pada perusahaan tekstil tersebut.
“Ini adalah masalah kemanusiaan yang sangat penting bagi bangsa kita. Artinya, kita tidak bisa main-main dengan nasib puluhan ribu buruh yang bergantung pada perusahaan ini,” ujarnya.
Pada pagi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menggelar konferensi pers mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja PT Sritex.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap para pekerja, melainkan memberikan cuti atau meliburkan mereka.
“Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK meskipun saat ini dalam status kepailitan. Namun, kami telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa libur ini disebabkan oleh kendala pasokan bahan baku yang terhambat. Ia juga menambahkan bahwa pekerja yang diliburkan tetap menerima gaji selama masa liburan tersebut.
Iwan juga menyatakan bahwa jumlah pekerja yang diliburkan mungkin akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin untuk kelanjutan operasional perusahaan. Pasalnya, pasokan bahan baku yang tersedia hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.
Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan hakim ketua Moch. Ansor.