Wamen Nezar: VID 2045 Jadi Dasar Keterbukaan Informasi Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 16:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wamenkomdigi Nezar Patria. (ANTARA) Wamenkomdigi Nezar Patria. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa kementeriannya menjadikan Visi Indonesia Digital (VID) 2045 sebagai dasar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Komitmen ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, tetapi juga untuk membangun ekosistem digital yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"VID 2045 menjadi strategi dan pedoman bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat," ujar Nezar, dilansir Antara Selasa, 12 November 2024.

Menurut Nezar, VID 2045 merupakan implementasi dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Elemen-elemen dalam VID 2045 yang mencakup Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital, menjadi kerangka untuk memperkuat penyediaan akses informasi yang cepat dan mudah bagi publik.

Baca juga : NASA Sebut Lagu aespa 'Supernova' dalam Tweetnya, Mendadak Viral

"Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pembangunan negara," jelasnya.

Untuk memastikan keberhasilan dalam penyediaan informasi publik, Kementerian Komdigi mengimplementasikan dua pendekatan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pendekatan pertama adalah pendekatan push, di mana informasi disebarluaskan secara proaktif melalui berbagai saluran yang dikelola langsung oleh Kementerian Komdigi dan bekerja sama dengan pihak eksternal.

Pendekatan kedua adalah pendekatan pull, di mana PPID berperan sebagai titik pusat yang bertanggung jawab dalam memproses permohonan informasi dari publik.

"Setiap permohonan informasi akan dikoordinasikan dengan unit kerja terkait, diklasifikasikan, dan kemudian disampaikan kepada pemohon informasi," ujarnya.

Baca juga : Mendukbangga Tekankan Peran Ayah dalam Kesejahteraan Psikologis Ibu dan Anak

Wamenkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang tepat dan berkualitas.

"Kerja sama ini bukan hanya untuk memperbaiki akses informasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi untuk masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima," ujar Nezar.

Selama tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komdigi berhasil menjaga tingkat pemenuhan permohonan informasi publik di atas 95 persen, dengan angka 97,1 persen pada 2022, 98,3 persen pada 2023, dan 95,7 persen pada 2024.

Beberapa permohonan informasi yang ditolak disebabkan oleh fakta bahwa informasi tersebut tidak tersedia atau termasuk dalam kategori yang dikecualikan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

x|close