Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum resmi meluncurkan layanan pencatatan bagi badan hukum yang bergerak dalam bidang kewirausahaan sosial atau social enterprise melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa peluncuran layanan pencatatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang bermutu dan mendukung pertumbuhan kewirausahaan.
“Layanan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung social enterprise, yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Supratman, dikutip dari Antara, Rabu, 13 November 2024.
Kewirausahaan sosial merupakan model bisnis yang mengutamakan penyelesaian masalah sosial dan lingkungan, di samping mengejar keuntungan.
Baca Juga: Kamar Hotel Marina Bay Sands Kebakaran
Melalui kontribusinya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Supratman Andi Atgas berharap social enterprise dapat memberikan solusi konkret dalam berbagai isu penting, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, akses pendidikan, kesetaraan gender, serta keberlanjutan lingkungan.
Dia menekankan bahwa pemerintah mendukung penuh peran kewirausahaan sosial sebagai pendorong ekonomi yang berdampak sosial.
"Kami ingin agar social enterprise di Indonesia diakui dengan baik dan didorong untuk berkembang dalam ekosistem yang mendukung," tambahnya.
Direktorat Jenderal AHU Menteri Hukum telah mengembangkan sistem pencatatan yang memungkinkan pelaku kewirausahaan sosial untuk mendapatkan status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online.
Sistem ini diharapkan mempermudah para pelaku social enterprise dalam mengelola badan hukum mereka, mulai dari pendirian hingga pelaporan dan pengukuran dampak sosial.
Supratman Andi Atgas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan kewirausahaan sosial di Indonesia.
“Untuk membangun ekosistem yang kokoh, kita membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor,” ujarnya.
Sistem AHU Online, lanjut Supratman Andi Atgas, juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik kewirausahaan sosial di mata investor, baik domestik maupun internasional.
Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan para pelaku social enterprise dapat mengakses lebih banyak peluang pendanaan dan kemitraan strategis, yang pada gilirannya akan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, peluncuran layanan ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan kebijakan yang mendukung kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat.
“Dengan adanya pencatatan ini, mari kita jadikan social enterprise sebagai pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang dapat mengatasi berbagai tantangan sosial dan lingkungan serta memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutupnya.