Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tenaga honorer pemerintahan desa di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat ditangkap Bareskrim Polri. Penyebabnya ia menyebarkan konten video pornografi anak maupun dewasa. Tersangka berinisial OS alias Aneh Cinta.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Pangandaran, Jawa Barat," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa, sebagai admin yang bertugas mengelola website milik desa," imbuhnya.
Kasus ini mulanya diusut usai adanya laporan polisi pada 22 Oktober 2024 lalu. Bahwa, ditemukan situs porno yakni Bokep.cxx dan 26 situs serupa. Usai tersangka ditangkap, diketahui bahwa OS membuat dan mengelola situs porno tersebut dan situs lainnya sejak lama.
"Dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," ucapnya.
Awalnya, tersangka mencari konten video pornografi. Selanjutnya ia membuat situs, dan video tadi diunggah pada situs tersebut. Situs lalu dikelola secara mandiri.
Total, keuntungan ratusan juta rupiah telah didapat pelaku dari aktivitasnya ini. Uang diperoleh dari Google adsense.
"Dibayar pay per click atau dibayar tiap klik," kata Dani.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan ribuan file video porno milik OS. Tepatnya 1058 file video. Video tersimpan pada ponsel dan laptop tersebut.
Atas perbuatannya, OS dijerat pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," tandasnya.