Ntvnews.id, Jakarta - Tenaga honorer pemerintahan desa di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat diringkus petugas Bareskrim Polri. Ini karena, pria inisial OS alias Aneh Cinta itu menyebarkan konten video pornografi anak maupun dewasa.
OS membuat dan mengelola situs porno secara mandiri. Kontennya, berasal dari video-video porno yang ia kumpulkan sebelumnya. Dari aktivitasnya itu, ia meraih sejumlah keuntungan materi.
"Dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Uang diperoleh dari Google adsense. Jadi, setiap kontennya diklik pengguna, ia akan mendapat sejumlah uang.
"Dibayar pay per click atau dibayar tiap klik," kata Dani.
Tersangka OS diamankan di rumahnya di Pangandaran, Jawa Barat.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa, sebagai admin yang bertugas mengelola website milik desa," kata dia.
Kasus ini mulanya diusut usai adanya laporan polisi pada 22 Oktober 2024 lalu. Bahwa, ditemukan situs porno yakni Bokep.cxx dan 26 situs serupa. Usai tersangka ditangkap, diketahui bahwa OS membuat dan mengelola situs porno tersebut dan sejumlah situs lainnya sejak lama.
"Dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," ucapnya.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan ribuan file video porno milik OS. Tepatnya 1058 file video. Video tersimpan pada ponsel dan laptop tersebut.
Atas perbuatannya, OS dijerat pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Dani.