Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Sahbirin Noor dari posisinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada periode kedua 2021-2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, di Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga: PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Tidak Sah!
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima," ujar Hasan Nasbi, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Sementara itu, surat fisik yang berisi permohonan pengunduran diri tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto saat hendak terbang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara. (YouTube)
Surat pengunduran diri yang dibuat Sahbirin Noor di Banjarbaru pada Selasa (12/11), menyatakan bahwa ia memutuskan untuk mengundurkan diri per 13 November 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan stabilitas pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Breaking News! Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel
"Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan," demikian bunyi informasi tersebut.
Surat pengunduran diri itu juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka suap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Tujuh orang termasuk Sahbirin, ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan di Kalsel.
Walau demikian, status tersangka itu akhirnya gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin atas penetapan tersangka pria itu. (Sumber: Antara)