Daftar 16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 19:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BPOM BPOM (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar terhadap 16 produk kosmetik yang menggunakan metode injeksi dengan jarum atau microneedle.

Langkah ini diambil karena metode penggunaan tersebut melanggar peraturan, yang menyatakan bahwa kosmetik tidak boleh diaplikasikan melalui injeksi.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap produk kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

"BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum dan akan melakukan penertiban," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum atau Microneedle

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur bahwa kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan membran mukosa mulut untuk tujuan membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh.

Produk yang diaplikasikan dengan cara injeksi harus steril dan hanya dapat digunakan oleh tenaga medis, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai kosmetik.

"Produk-produk ini memang terdaftar sebagai kosmetik, tetapi kenyataannya, cara penggunaannya melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama karena dapat menimbulkan efek samping pada lapisan bawah kulit," tambah Taruna.

Ia juga menekankan bahwa produk semacam itu seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik. Oleh karena itu, tren penggunaan yang tidak sesuai perlu ditertibkan demi menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: BPOM Ungkap Residu Klorpirifos Tak Terdeteksi Dalam Anggur Shine Muscat

Produk kosmetik yang tidak steril dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya untuk pemakaian luar tubuh. Namun, produk injeksi berisiko menyebabkan efek samping seperti infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek sistemik jika tidak dilakukan oleh tenaga ahli. Produk-produk tersebut biasanya dikemas dalam botol atau vial dan ditujukan untuk injeksi.

Taruna mengingatkan bahwa penggunaan produk semacam ini tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, BPOM telah mencabut izin edar 16 produk tersebut dan meminta pemilik produk untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

  • PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  • Sappire PDRN (Dermakor)
  • Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  • Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  • Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  • Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol
  • MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  • MCCM Cellulite Cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  • MCCM Hyaluronic Acid 1% PT Redo Marketing Indonesia
  • MCCM Vitamin C PT Redo Marketing Indonesia.

 

x|close