Kasus Timah Rp 300 Triiliun. Jaksa Agung: Para Tersangka dan Saksi Tutup Mulut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 20:51
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Komisi III DPR Rapat dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) Komisi III DPR Rapat dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Para tersangka dan saksi dalam kasus korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun hingga kini masih belum mau berbicara dan enggan mengungkap siapa pihak yang terlibat di balik kasus ini.

"Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR, di Kompleks PArlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Walaupun rumor keterlibatan pihak-pihak lain cukup santer dibicarakan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tidak ada satu pun dari tersangka dan saksi dalam kasus korupsi timah ini yang bersedia memberikan keterangan.

Baca Juga: DPR Langsung Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung

Penyidik Kejaksaan Agung berharap mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sering disebut-sebut dalam rumor, tetapi pihak kejaksaan akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

"Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ke depannya, diharapkan para tersangka bisa memberikan kesaksian yang jelas dan tidak takut untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," ujar Jaksa Agung, Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menjelaskan bahwa BPKP melakukan penghitungan kerugian negara setelah mendapatkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

Atas dasar permintaan tersebut, BPKP melakukan prosedur audit, penyidikan, serta meminta keterangan dari para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

x|close