Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang terkait dalam penemuan uang hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.
"Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka," ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berada dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam tahap pengembangan terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Komisi V DPR RI Datang Langsung ke Lokasi Kecelakaan Maut Cipularang
Namun, Jaksa Agung menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," jelasnya.
Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menanyakan apakah benar terdapat nama-nama penyetor, hakim, dan kasus dalam uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" tanya Bamsoet, sapaan akrabnya.
Baca Juga: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Ini Kata DPR
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kumdil Mahkamah Agung, berinisial ZR (Zarof Ricar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemufakatan jahat tersebut melibatkan ZR yang diduga melakukan suap bersama LR untuk melancarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
D