Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurutnya, masyarakat saat ini mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Dia juga mengingatkan agar penanganan kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak dianggap sebagai tindakan politik balas dendam dari rezim yang berkuasa.
"Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," ujar Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga: DPR Langsung Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung
Tandra menegaskan bahwa penegakan hukum sebaiknya dipandang dalam cakupan yang lebih luas. Ia mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau kasus ini dengan seksama atau menghentikannya apabila tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan Tom Lembong.
Secara politik, ia memastikan tidak ada kaitan khusus dengan Tom Lembong. Namun, dia berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan aman, tertib, dan stabil, serta mengutamakan penegakan hukum yang adil dan modern.
Oleh karena itu, Tandra mengingatkan Kejaksaan Agung untuk berfokus pada akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Dia juga mengkhawatirkan jika kasus Tom Lembong malah menjadi kendala bagi Presiden Prabowo.
"Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini," tambahnya.
Baca Juga: DPR Respons Kasus Tom Lembong, Harapkan Hal Ini
Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada hari Rabu ini, beberapa Anggota DPR RI mempertanyakan tentang status tersangka yang diberikan kepada Tom Lembong. Para anggota legislatif ini bahkan membandingkan penanganan kasusnya dengan kasus Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.
Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin untuk impor gula kristal mentah kepada PT AP.